|
- Peran masyarakat dalam pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil dilakukan melalui :
- sumbangan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijaksanaan dan/atau pelaksanaan program pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil;
- melaporkan kepada Pemerintah atau instansi yang berwenang atas diketahuinya atau ditemukannya suatu komunitas adat terpencil;
- pemberian bantuan, pelayanan dan/atau kerjasama dalam kegiatan pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil;
- pengadaan sarana dan prasarana;
- kegiatan lainnya berkenaan dengan pelaksanaan pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil.
- Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh perorangan, kelompok atau badan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|