Halaman:Kota Jogjakarta 200 Tahun (1956).pdf/50

Halaman ini tervalidasi

Pada zaman S.P. Sultan Hamengku Buwono ke VI diadakan pemerintahan Pradja. Pembagian daerah diatur sedemikian rupa, sehingga seorang Bupati membawahkan satu Distrik dan wakilnja Bupati diberi nama Panewu.

Untuk Kota lalu diadakan Bupati Polisi (antara 1908), sebagai Bupati Kota pertama diangkat R.T. Sosrenegoro: Waktu itu daerah Kota meliputi kampung Wirobradjan, Dongkelan, "ang Bugisan, Tungkak, Njutran, Klitren, Gondokusuman, dan Blunjah.

Pemerintahan didalam kampung didjalankan oleh Tjarik Kampung atau Panekar. Buat 4 Kanajakan urusan dalam diadakan 4 Panekar. Pada zaman S.P. Sultan Hamengku Buwono ke VII diadakan reorganisasi didalam pemerintahan dengan diadakannja djabatan Bupati Pamong Pradja, sedang djabatan Pandji diganti Wedono.

b. Berdjalannja Pemerintahan:

Semua surat dari kanajakan harus melalui kanajakan Keparak Kiwo, karena Najoko Keparak Kiwo mendjadi kepala dari semua Najoko.

Untuk membantu pekerdjaan Pepatih Dalem, maka tiap Najoko urusan luar mengirimkan bantuan tenaga 10 orang, Kantornja Pepatih Dalem bertempat di Danuredjan, sedang kantornja Najoko bertempat di masing-masing Kanajakan. Djika para Najoko sedang berapat di Bale Mangu, maka pekerdjaan masing-masing didjalankan oleh Bupati Kliwon.

Para Bupati P.P. hubungannja langsung dengan Pepatih Dalem. Pada waktu itu semua peraturan baharu dapat berlaku, setelah diputuskan dalam rapat Najoko.

c. Gadji Pegawai:

Para Pegawai diberi gadji berupa tanah sawah dan uang tetempuh, jang besarnja variccrend menurut tingkatannja djabatan. Sebagai mitsal Patih mendapat gadji berupa sawah 120 djung — 500 karie, dengan ditambah uang tetempuh 180 rupiah. Adapun uang tetempuh untuk gadji pegawai didapat dari Pemerintah Belanda, jalah sebagai gantinja hasil Daerah Mataram jang berada di luar Jogjakarta. Tanah sawah jang disediakan untuk Pepatih Dalem dan para Pegawai terletak didaerah Mentawisan (antara kali Progo dan Opak), sedang sawah jang terletak didaerah Kabupaten Kulonprogo disediakan untuk S.P. Sultan (maesan Dalem), jang ada di Daerah Gunungkidul disediakan untuk Pengeran Adipati Anom (Kroonprins). Peraturan gadji seperti diatas berlaku sampai antara 1914, pada waktu mana apanage stelsel dihapuskan dan dibentuk Kelurahan-kelurahan sebagai badan hukum.

HUBUNGAN DENGAN GUBERMEN HINDIA BELANDA.

3 Kekuasaan jang diberikan kepada Gubernur Djendral menurut pasal 34 ajat (1) I.S. (Indische Staatsregeling) jaitu kekuasaan untuk mengadakan perdjandjian dengan radja-radja, menelorkan politik-contract jang terachir dengan Kasultanan tertanggal 18 Maret 1940 (overeenkomst tusschen het Gouvernement van Nederlandsch-Indie en het Sultanaat Jogjakarta van 18 Maart 1940) dan diundangkan dalam Staatsblad 1941 No: 47, sedang dengan Pakualaman disebut „Zelfsbestuurregelen Pakualaman” dam diundangkan dalam Staatsblad 1941 No. 577. Sekalipun nama dari perdjandjian tersebut diatas berlainan, tetapi djiwa dan isinja pada hakekatnja adalah sama. Dalam


40