<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Dengan teori itu lagu kinanti mudah sekali masuk kedalam pengertian para pemuda atau pemudi sebab dengan tjepat mereka jang mendengarkan dapat membatja puisi dengan lagunja, dan hukum-hukum lagu (Guru lagu) „Kinanti”.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Metode atau teori „Uningana” ini sebenarnja bukan hanja melulu terdengar di Kota Jogjakarta sadja, tctapi djuga di Daerah-daerah jang mempergunakan bahasa dan kesusasteraan Djawa. Besar kemungkinannja „Uningana” ini suatu metode atau teori umum untuk mempeladjari hukum-hukum membuat njanjian-tembang.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Sebagian besar masjarakat terpeladjar dalam kota Jogjakarta pada masa itu mendjadi pegawai Keraton, Kadipaten Paku-Alaman.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Mereka itu mendapat gadji tidak berupa mata uang, tetapi mercka mendapat pemberian sebidang tanah dan sawah dan hasilnja mendjadi pokok penghidupan mereka.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Berhubung dengan perkembangan perusahaan perkebunan asing jang didirikan didalam daerah Jogjakarta, sebagian besar sawah dan ladang-ladang dalam daerah Kasultanan Jogjakarta dan daerah Kadipaten Paku-Alaman telah disewa oleh perusahaan asing, untuk perkebunan tom (nila) dan lain-lain. Hal ini berhubungan rapat dengan bunji Undang-undang Hak tanah tahun 1870. Lantaran kemadjuan berkembang perusahaan asing itu memerlukan pegawai jang terdiri dari bangsa Indonesia, dengan gadji jang serendah-rendahnja.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Keadaan itu berpengaruh besar kepada masjarakat Jogjakarta pada umumnja, penduduk kota pada chususnja, karena pengusaha-pengusaha itu lalu sama minta bantuan kepada Pemerintah Kasultanan dan Kadipaten Paku-Alaman.
I. Supaja Pemerintah Kasultanan mendirikan sekolah-sekolah didalam dandiluar Kota Jogjakarta, segala ongkos-ongkosnja dipikul oleh pengusaha-pengusaha itu.
II. Pada tiap-tiap rumah tangga dalam Kota Jogjakarta diandjurkan supaja ada peladjaran mengenal huruf Djawa dan angka, seperti halnja peladjaran pada sekolah Tamanan dan Sekolah Madyapenganti. Dengan inilah dalam Kota Jogjakarta mulai timbul sekolah-sekolah partikelir dan peladjaran mengenal huruf.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Dalam sesuatu kampung umumnja ada beberapa orang jang pandai membatja dan menulis, mereka itu dengan tjara sambil lalu memberi peladjaran kepada para djedjaka peminat mengenal huruf, jang diadakan pada waktu jang terluang, umumnja diwaktu sore kira-kira dimulai djam delapan malam, dengan tidak memungut bajaran.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Kebanjakan pendjabat Guru-kampung itu, terdiri dari tingkat Mantri keatas, dari pegawai Keraton rėh Kadipaten, Kawedanan Kedjaksaan dan Kawedanan Panakawan. Bagi daerah Kadipaten Paku Alaman pendjabat Guru Kampung itu terdiri dari pegawai-pegawai Kawedanan Kedjaksaan dan para bangsawan, resminja disebut golongan Kantja Rasika. ¹).
______
¹) Pegawai sementara jang masih berketurunan Paku-Alaman.
61