Halaman:Massa actie.pdf/77

Halaman ini tervalidasi

— 73 —

Τ Α Μ Β Α Η Α Ν.

Rantjangan oentoek program proletar di Indonesia.

A. Politik.
1. Kemerdekaan Indonesia dengan segera dan moeţlak.
2. Mendirikan satoe Repoeblik Federasi dari berbagai-bagai poelau di Indonesia.
3. Dengan segera mengadakan Rapat Nasional, jang mewakili semoea golongan rakjat dan agama-agama diseloeroeh Indonesia.
4. Dengan segera memberikan hak memilih jang penoeh kepada pendoedoek Indonesia, laki-laki dan perempoean.
B. Ekonomi.
1. Mendjadikan milik nasional paberik-paberik, tambang-tambang, seperti tambang batoe arang, minjak dan emas.
2. Mendjadikan milik nasional hoetan-hoetan dan keboen-keboen besar modern seperti keboen goela, karet, teh, kopi, kina, kelapa, nila dan ketela.
3. Mendjadikan milik nasional alat-alat pengangkoetan dan laloe-lintas.
4. Mendjadikan milik nasional bank-bank, kongsi-kongsi dan maskapai-maskapai dagang jang besar-besar.
5. Clektrifikasi seloeroeh Indonesia dan mendirikan indoestri-indoetsri baroe dengan bantoean negara sebagai paberik tenoen dan mesin dan perkąpalan.
6. Mendirikan koperasi-koperasi rakjat dengan memberikan pindjaman jang moerah Oleh Negara.
7. Memberikan ternak dan perkakas kapada kaoem tani oentoek memperbaiki pertaniannja dan mendirikan keboen pertjobaan negeri.
8. Memindahkan rakjat besar-besaran dengan ongkos negara dari Djawa ketanah Seberang.
9. Membagi-bagikan tanah jang kosong kepada tani jangt a' bertanah dan miskin dengan memberikan sokongan wang oentoek mengoesahakan tanah itoe.
10. Menghapoeskan sisa-sisa feodal dan tanah-tanah partikelir dan membagikan jang terseboet belakangan ini kepada tani-tani jang miskin.
Sosial.
1. Minimum gadji, 7 djam bekerdja dan memperbaiki sjarat-sjarat bekerdja dan penghidoepan boeroeh itoe.
2. Melindoengi boeroeh dengan mengakoei hak mogok dari kaoem boeroeh.
3. Boeroeh mendapat bagian dari keoentoengan indoestri besar-besar.
4. Mendirikan rapat-rapat boeroeh pada indoestri besar-besar.
5. Memisahkan Negara dari Geredja (Mesdjid) dan mengakoei kemerdekaan agama.
6. Memberikan hak sosial, ekonomi dan politik kepada tiap-tiap warga negara Indonesia, baik laki-laki maoepoen perempoean.
7. Mendjadikan milik nasional roemah kediaman besar-besar dan mendirikan kediaman baroe dan membagi-bagikan kediaman kepada pekerdja negara.
8. Memerangi sekoeat-koeatnja penjakit-penjakit menoelar.