|
- Klasifikasi A: Siaran untuk Anak-anak, yakni khalayak berusia 7 - 12 tahun;
- Klasifikasi R: Siaran untuk Remaja, yakni khalayak berusia 13 – 17 tahun;
- Klasifikasi D: Siaran untuk Dewasa, yakni khalayak di atas 18 tahun; dan
- Klasifikasi SU: Siaran untuk khalayak berusia di atas 2 tahun.
- Klasifikasi program siaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus ditayangkan dalam bentuk karakter huruf dan kelompok usia penontonnya, yaitu: P (2-6), A (7-12), R (13-17), D (18+), dan SU (2+) secara jelas dan diletakkan pada posisi atas layar televisi sepanjang acara
berlangsung untuk memudahkan khalayak penonton mengidentifikasi program siaran.
- Klasifikasi program siaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) di atas berlaku juga untuk penayangan ulang program siaran.
- Program siaran radio wajib menyesuaikan dengan klasifikasi penggolongan program siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengaturan tentang waktu siaran.
|