|
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
- Hak
Cipta
adalah
hak
eksklusif
pencipta
yang
timbul
secara
otomatis
berdasarkan
prinsip
deklaratif
setelah
suatu
ciptaan
diwujudkan
dalam
bentuk
nyata
tanpa
mengurangi
pembatasan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang
merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram,
atau lembaga Penyiaran.
- Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni
dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekpresikan dalam bentuk
nyata.
- Produk Hak Terkait adalah setiap hasil karya pemilik hak terkait yang
berupa karya pertunjukan, karya rekaman, atau karya siaran.
- Penutupan Konten dan/atau Hak Akses adalah upaya yang dilakukan
agar konten yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam situs
internet tidak dapat diakses.
|