|
- Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan, yaitu:
- berpendidikan paling rendah lulusan SMU atau sederajat;
- mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan;
- mempunyai kemampuan di bidang administrasi perkantoran;
- mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan di bidang perencanaan;
- memahami sosial budaya masyarakat setempat; dan
- bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.
- Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.
|