Halaman ini telah diuji baca
BAB Bagian Ketiga
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
BAB Bagian Ketiga
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Pasal 29
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. |
Pasal 30
|
Pasal 31
Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa. |
Pasal 32
|
Pasal 33
|
(2) Pimpinan . . .