Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 34
BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. |
Pasal 35
BPD mempunyai wewenang:
|
Pasal 36
BPD mempunyai hak :
|
Pasal 37
|
(2) Anggota . . .
|
BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. |
BPD mempunyai wewenang:
|
BPD mempunyai hak :
|
|