|
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
- persyaratan untuk menjadi anggota sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat;
- mekanisme musyawarah dan mufakat penetapan anggota;
- pengesahan penetapan anggota;
- fungsi, dan wewenang;
- hak, kewajiban, dan larangan;
- pemberhentian dan masa keanggotaan;
- penggantian anggota dan pimpinan;
- tata cara pengucapan sumpah/janji;
- pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja;
- tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- hubungan kerja dengan kepala desa dan lembaga kemasyarakatan;
keuangan dan administratif.
|