Halaman ini telah diuji baca
BAB V
PERATURAN DESA
BAB V
PERATURAN DESA
Pasal 55
|
Pasal 56
Peraturan Desa dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 57
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa. |
Pasal 58
Peraturan Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat sebagai bahan pengawasan dan pembinaan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan. |
Pasal 59
|
(2) Peraturan . . .