|
- Perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) disusun secara berjangka meliputi;
- Rencana pembangunan jangka menengah desa yang selanjutnya disebut RPJMD untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
- Rencana kerja pembangunan desa, selanjutnya disebut RKPDesa, merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
- RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Desa dan RKP-Desa ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa berpedoman pada Peraturan Daerah.
|