|
- Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) adalah usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa.
- Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari :
- Pemerintah Desa;
- tabungan masyarakat;
- bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
- pinjaman; dan/atau
- penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
- Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat.
|