|
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) ayat
- berlaku juga bagi desa yang melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.
- Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang :
- peningkatan perekonomian masyarakat desa;
- peningkatan pelayanan pendidikan;
- kesehatan;
- sosial budaya;
- ketentraman dan ketertiban; dan/atau
- pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
|