|
- Pembangunan kawasan perdesaan yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota dan atau pihak ketiga wajib mengikutsertakan Pemerintah Desa dan BPD.
- Dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan dan pendayagunaan kawasan perdesaan wajib mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan dan pendayagunaan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat :
- kepentingan masyarakat desa melalui keikutsertaan masyarakat;
- kewenangan desa;
- kelancaran pelaksanaan investasi;
- kelestarian lingkungan hidup; dan
- keserasian kepentingan antar kawasan dan kepentingan umum.
|