Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 90
Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa. |
Pasal 91
Tugas Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 meliputi:
|
Pasal 92
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, lembaga kemasyarakatan mempunyai fungsi :
|
Pasal 93. . .