Halaman ini telah diuji baca
Pasal 93
Kegiatan lembaga kemasyarakatan ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui :
|
Pasal 94
|
Pasal 95
Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif. |
Pasal 96
Dana kegiatan lembaga kemasyarakatan dapat bersumber dari:
|
Pasal 97 . . .