|
- memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban lembaga kemasyarakatan;
- memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
- memfasilitasi kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga;
- memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa.;
- memfasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan dan kerjasama lembaga kemasyarakatan dengan pihak ketiga;
- memfasilitasi bantuan teknis dan pendampingan kepada lembaga kemasyarakatan; dan
- memfasilitasi koordinasi unit kerja pemerintahan dalam pengembangan lembaga kemasyarakatan.
|