Halaman ini telah diuji baca
Di Desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan seperti rukun tetangga, rukun warga, PKK, karang taruna dan lembaga pemberdayaan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga masyarakat di desa berfungsi sebagai wadah partisipasi dalam pengelolaan pembangunan agar terwujud demokratisasi dan transparansi pembangunan pada tingkat masyarakat serta untuk mendorong, memotivasi, menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
|
Ayat(2). . .