|
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Cukup jelas.
- Huruf i
- Cukup jelas.
- Huruf j
- Cukup jelas.
- Huruf k
- Untuk mendamaikan perselisihan, kepala desa dapat dibantu oleh lembaga adat desa.
- Huruf l
- Cukup jelas.
- Huruf m
- Cukup jelas.
- Huruf n
- Cukup jelas.
- Huruf o
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan “laporan penyelenggaraan pemerintahan desa” adalah laporan semua kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa yang ada, serta tugas-tugas dan keuangan dari pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota. Yang dimaksud dengan “memberikan keterangan pertanggungjawaban” adalah keterangan seluruh proses pelaksanaan peraturan-peraturan desa termasuk APBDes.
|