|
- Yang dimaksud dengan “menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat” adalah memberikan informasi berupa pokok-pokok kegiatan.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4 )
- BPD dapat mengajukan pertanyaan-pertanyaan kritis atas laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Desa, tetapi tidak dalam kapasitas menolak atau menerima.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Yang dimaksud pembinaan dapat berupa pemberian sanksi dan/atau penghargaan.
- Ayat (7)
- Yang dimaksud dengan “laporan akhir masa jabatan” adalah laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa disampaikan kepada Bupati/Walikota dan BPD selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
Pasal 16
- Cukup jelas.
Pasal 17
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- huruf b
- Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan dan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan, tidak termasuk dalam rangka melaksanakan tugas dalam rangka kegiatan yang berkaitan dengan pemerintahan.
|