|
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan “setia” adalah tidak pernah terlibat gerakan sparatis, tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk mengubah Dasar Negara serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Yang dimaksud dengan “setia kepada Pemerintah” adalah yang mengakui pemerintahan yang sah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Yang dimaksud dengan “penduduk desa setempat” adalah penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Desa bersangkutan atau memiliki tanda bukti yang sah sebagai penduduk desa bersangkutan.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Cukup jelas.
- Huruf i
- Yang dimaksud dengan ”masa jabatan paling lama 10 (sepuluh) tahun” adalah masa jabatan yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Yang dimaksud dengan ”dua kali masa jabatan” adalah seseorang yang menjabat sebagai Kepala Desa selama dua kali masa jabatan baik secara berturut-turut maupun tidak.
- Huruf j.
- Cukup jelas.
|