|
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan ”lembaga kemasyarakatan desa” seperti rukun tetangga, rukun warga, karang taruna, PKK, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 64
- Cukup jelas.
Pasal 65
- Cukup jelas.
Pasal 66
- Cukup kelas.
Pasal 67
- Cukup jelas.
Pasal 68
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Dari bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) diberikan langsung kepada Desa. Dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa yang dialokasikan secara proporsional.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan “bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah” adalah terdiri dari dana bagi hasil pajak dan sumberdaya alam ditambah dana alokasi umum setelah dikurang belanja pegawai.
- Dana dari Kabupaten/Kota diberikan langsung kepada Desa untuk dikelola oleh Pemerintah Desa, dengan ketentuan 30% (tigapuluh per seratus) digunakan untuk biaya operasional pemerintah desa dan BPD dan 70% (tujuh puluh per seratus) digunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat.
- Huruf d
- Bantuan dari Pemerintah diutamakan untuk tunjangan penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Bantuan dari
|