|
- Propinsi dan kabupaten/kota digunakan untuk percepatan atau akselerasi pembangunan Desa.
- Huruf e
- Yang dimaksud dengan “sumbangan dari pihak ketiga” dapat berbentuk hadiah, donasi, wakaf, dan atau lain-lain sumbangan serta pemberian sumbangan dimaksud tidak mengurangi kewajiban pihak penyumbang.
- Yang dimaksud dengan “wakaf” dalam ketentuan ini adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 69
- Cukup jelas.
Pasal 70
- Cukup jelas.
Pasal 71
- Cukup jelas.
Pasal 72
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 73
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
|