|
- Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa mempunyai wewenang :
- memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
- mengajukan rancangan peraturan desa;
- menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
- menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
- membina kehidupan masyarakat desa;
- membina perekonomian desa;
- mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
- mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|