MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
No. 054a/U/1987
Tentang
Penyempumaan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempumakan"
Membaca: Surat Kepala Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 6 Desembar 1986 No. 5965/F8/U1.7/86.
Menimbang:
a. bahwa dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 27 Agustus 1975 No. 0196/U/1975 telah ditetapkan peresmian berlakunya "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempumakan" dan "Pedoman Umum Pembentukan Istilah";
b.bahwa sesungguhnya bahasa itu senantiasa berubah dan berkembang sesuai dengan kehiduoan masyarakat;
c. bahwa sesungguhnya dengan hal tersebut pada sub a dan b, dipndang perlu menetapkan penyempumaan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempumakan'.
Mengingat:
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia:
a. Nomor 44 Tahun 1974;
b. Nomor 52 Tahun 1975;