Halaman ini tervalidasi
|
|
Pasal 4
Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerjasertauraian tugas unsur-unsur organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati untukmelaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah juga melaksanakan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah. |