Halaman ini tervalidasi
Pasal 7
|
Pasal 8
Pembentukan UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, ditetapkan dengan Peraturan Bupati sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. |
Pasal 9
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT yang baru. |