Halaman ini tervalidasi
BAB III
STAF AHLI
BAB III
STAF AHLI
Pasal 10
|
BAB IV
KEPEGAWAIAN
BAB IV
KEPEGAWAIAN
Pasal 11
Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
BAB V
JABATAN
BAB V
JABATAN
Pasal 12
Penetapan jabatan oleh Kepala Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |