Halaman:Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.djvu/14

Halaman ini tervalidasi


BAB III
STAF AHLI


Pasal 10
  1. Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Staf Ahli.
  2. Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 3 (tiga) staf ahli.
  3. Pengaturan lebih lanjut mengenai nomenklatur staf ahli, tugas dan hubungan kerja Staf Ahli dengan Perangkat Daerah akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.


BAB IV
KEPEGAWAIAN


Pasal 11
Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


BAB V
JABATAN


Pasal 12
Penetapan jabatan oleh Kepala Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.