Halaman:Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.djvu/5

Halaman ini tervalidasi


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Kabupaten Tanah Laut.
  2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahanDaerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  4. Bupati adalah Bupati Tanah Laut.
  5. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Tanah Laut.
  6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara PemerintahanDaerah.
  7. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRDdalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
  8. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian Negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.