|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Tanah Laut.
- Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahanDaerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Bupati adalah Bupati Tanah Laut.
- Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Tanah Laut.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara PemerintahanDaerah.
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRDdalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian Negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
|