Halaman ini telah diuji baca
BAB II
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
BAB II
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Bagian Kesatu
Asas Pembentukan Perangkat Daerah
Pasal 2
Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas:
|
Bagian Kedua
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Pasal 3
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut dengan susunan sebagai berikut:
|