Halaman:Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2011.djvu/12

Halaman ini telah diuji baca
  1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Persiapan Pemuda Kecamatan Pelaihari dan BPD Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong ditetapkan sebagai Badan Permusyawaratan Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari dan Badan Permusyawaratan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong, dan tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya masa jabatannya, dan akan ditetapkan kembali dengan Keputusan Bupati
  2. Penjabat Kepala Desa Persiapan Pemuda Kecamatan Pelaihari dan Penjabat Kepala Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong bersama engan badan Permusyawaratan Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari dan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong bertanggungjawab menyiapkan Proses Pemilihan Kepala Desa, paling lambat 6 bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.


BAB V
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 5
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan agar pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lmbaran Daerah Kabupaten tanah Laut