|
- Perangkat Desa lainnya adalah terdiri dari Sekretaris Desa,
PelaksanaTeknis Lapangan dan Unsur Kewilayahan.
- Dusun adalah wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja
pelaksanaan Pemerintahan Desa.
- Penduduk adalah setiap Warga Negara Indonesia yang selanjutnya
disebut WNI dan Warda Negara Asing yang selanjutnya disebut WNA,
yaitu pemegang ijin tinggal tetap di Wilayah Negara Republik Indonesia.
- Pembentukan Desa dapat berupa penggabungan beberapa Desa, atau
bagian Desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu Desa
menjadi dua Desa ayau lebih, atau pembentukan Desa di luar Desa
yang telah ada.
|