|
- Dengan Berdasarkan Berita Acara Rapat Musyawarah Desa Tebing Sring
Tanggal 20 Mei 2005, maka wilayah kerja Desa Tebing Siring Kecamatan Bajuin yang sebelumnya terdiri dari 6 (Enam) Dusun dengan 28 Rukun Tetangga/RT dikurangi dengan wilayah kerja Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari yang terdiri dari 2 (Dua) dusun yaitu Dusun I dan Dusun II dengan 4 (Empat) RT yaitu Rt. 01. Rt. 02, Rt. 03, dan Rt. 07.
- Dengan dibentuknya Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan
Jorong, maka wilayah kerja Desa Asam-asam Kecamatan Jorong yang
dulunya terdiri dari 6 (Enam) dusun dengan 28 Rukun Tetangga/RT,
sekarang dikurangi wilayah kerja Desa Simpang Empat Sungai Baru
Kecamatan Jorong yang terdiri 2 (Dua) dusun yaitu Dusun I dan Dusun II dengan 11 RT yaitu RT 06, 07, 08, 11, 12, 14, 15, 16, 17, 21 dan 22, sehingga menjadi 4 (Empat) dusun dan 17 RT, dengan luas wilayah 62,43 km atau 62,43 ha.
- Batas Desa Tebing Siring Kecamatan Bajuin dan Desa Pemuda
Kecamatan Pelaihari terletak di Pucuk Gunung Langkaras, Guntung
Manggis BM Nomor 11, gorong-gorong Danau Apurai BM Nomor 10,
mengikuti jalan arah ke Desa Tanjung Kecamatan Bajuin (Jembatan
Galuh Sungai Tabunio).
- Batas desa Tebing Siring Kecamatan Bajuin dan Desa Simpang Empat
Sungai Baru Kecamatan Jorong terletak pada Sungai Nayah / Jembatan
PDAM.
|