Halaman ini telah diuji baca
|
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN
Bagian Kesatu
Maksud
Bagian Kesatu
Maksud
Pasal 2
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk melakukan upaya pemajuan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan potensi Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali. |
Bagian Kedua
Tujuan
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Tujuan pemajuan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali meliputi:
|