|
- Korps Lalu Lintas disingkat Korlantas adalah unsur pelaksana tugas pokok bidang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang berada di bawah Kapolri.
- Korlantas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas,
registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta patroli jalan raya.
- Korlantas dipimpin oleh Kepala Korlantas disingkat Kakorlantas yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
- Kakorlantas dibantu oleh Wakil Kakorlantas disingkat Wakakorlantas.
|