|
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia disingkat Kapolri adalah Pimpinan Polri, yang bertanggung jawab kepada Presiden.
- Kapolri mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kapolri dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Wakil Kapolri
|