Halaman ini telah diuji baca
BAB III
STAF KHUSUS
BAB III
STAF KHUSUS
Pasal 71
|
Pasal 72
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Sekretaris Negara sesuai penugasan Menteri Sekretaris Negara, dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian Sekretariat Negara. |
Pasal 73
|
Pasal 74
|
Pasal 75
|
Pasal 76
|