Halaman ini tervalidasi
Pasal 3
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa di Daerah. |
Pasal 4
Tujuan pengaturan Peraturan Daerah ini untuk:
|
BAB II
KEDUDUKAN DAN FUNGSI
BAB II
KEDUDUKAN DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Bahasa Jawa
Bagian Kesatu
Bahasa Jawa
Pasal 5
|
Pasal 6
Bahasa Jawa sebagai bahasa resmi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berfungsi, antara lain:
|