Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kedua
Maksud
Bagian Kedua
Maksud
Pasal 3
Budaya Banua dan Kearifan Lokal dimaksudkan sebagai acuan pembangunan daerah menuju ke arah kemajuan adab, budaya, dan persatuan untuk mempertinggi derajat kemanusiaan masyarakat di Daerah. |
Bagian Ketiga
Tujuan
Bagian Ketiga
Tujuan
Pasal 4
Budaya Banua dan Kearifan Lokal bertujuan untuk:
|
Bagian Keempat
Ruang Lingkup
Bagian Keempat
Ruang Lingkup
Pasal 5
Ruang lingkup Budaya Banua dan Kearifan Lokal di Daerah, meliputi:
|
BAB III
PENGELOLAAN KEBUDAYAAN
BAB III
PENGELOLAAN KEBUDAYAAN
Pasal 6
|