Halaman:Permenakertrans 2-2012.pdf/1

Halaman ini belum diuji baca


MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
NOMOR PER.03/MEN/I/2010 TENTANG RENCANA STRATEGIS
KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TAHUN 2010-2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:
  1. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014, perlu disusun Rencana Strategis Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2010-2014;
  2. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang berimplikasi pada perubahan nomenklatur unit kerja, maka perlu melakukan perubahan Lampiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.03/MEN/I/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 20102014;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Menteri tentang perubahan atas Lampiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.03/MEN/I/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2010-2014;


Mengingat:
  1. Undang-Undang Uap Tahun 1930 (stoom ordonnantie);
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);