|
- Pembiayaan Pakaian Dinas dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
- Pembiayaan Pakaian Dinas dan pemeliharaannya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan kabupaten/kota, dan sumber lain yang sah dan/atau tidak mengikat.
- Pemerintah provinsi dapat mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Pakaian Dinas dan perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dan Pasal 8 ayat (2) huruf p sampai dengan huruf t, untuk daerah kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|