|
-
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan pengelolaan kebudayaan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman nasional;
- pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia;
- pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan dukungan substantif untuk mendukung
pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian.
|