Halaman:Permendikbud 4-2012.pdf/1

Halaman ini belum diuji baca


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN GEDUNG/KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya perubahan peruntukan, pengelolaan gedung yang terletak pada Kompleks Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta dan Kompleks Jalan RS. Fatmawati Cipete Jakarta perlu mengubah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Gedung/Kantor di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Gedung/Kantor di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional;


Mengingat:
  1. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negarasebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;