Halaman ini tervalidasi
-119-
Pasal 541
|
Pasal 542
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, kepegawaian, keuangan, barang milik Negara dan kerumahtanggaan Direktorat. |
Bagian Bagian Keenam
Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi
Bagian Bagian Keenam
Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi
Pasal 543
Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi. |
Pasal 544
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 543, Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi menyelenggarakan fungsi:
|