Halaman ini tervalidasi
-120-
Pasal 545
Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi terdiri atas:
|
Pasal 546
Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program, kegiatan, anggaran, kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat, evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran serta penyusunan laporan dan dokumentasi Direktorat. |
Pasal 547
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546, Subdirektorat Program, Evaluasi, dan dokumentasi menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 548
Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi terdiri atas:
|
Pasal 549
|