Halaman ini tervalidasi
-124-
Bagian Bagian Ketujuh
Direktorat Sejarah
Bagian Bagian Ketujuh
Direktorat Sejarah
Pasal 567
Direktorat Sejarah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sejarah. |
Pasal 568
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 567, Direktorat Sejarah menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 569
Direktorat Sejarah terdiri atas:
|
Pasal 570
Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program, kegiatan anggaran, kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat, evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran serta penyusunan laporan dan dokumentasi Direktorat. |