Halaman ini tervalidasi
-149-
|
Pasal 705
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan ketatalaksanaan Pusat. |
BAB BAB IX
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
BAB BAB IX
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Bagian Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Bagian Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 706
|
Pasal 707
Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan. |
Pasal 708
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 707, Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 709
Badan Penelitian dan Pengembangan terdiri atas:
|