|
- Subbidang Apresiasi dan Penghargaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, fasilitasi dan pelaksanaan apresiasi, pemberian penghargaan, pemantauan dan evaluasi, dan laporan pelaksanaan apresiasi dan pemberian penghargaan di bidang perfilman.
- Subbidang Pengarsipan Film mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengarsipan film, pemantauan dan evaluasi, dan laporan pelaksanaan pengarsipan film.
- Subbidang Tenaga Perfilman mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan standardisasi, peningkatan kompetensi tenaga teknis, pemantauan dan evaluasi, dan laporan pelaksanaan pembinaan tenaga teknis di bidang perfilman.
|