Halaman ini tervalidasi
-4-
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 8
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
|
Bagian Ketiga
Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri
Bagian Ketiga
Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri
Pasal 9
Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta pembinaan dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri. |
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 11
Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas:
|
Pasal 12
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta sinkronisasi penyusunan program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah. |